STNK Anda Hilang? Simak Cara Mengurus STNK Hilang Berikut Ini
STNK adalah surat tanda nomor kendaraan yang merupakan salah satu berkas atau surat penting bagi Anda yang mempunyai kendaraan bermotor. Tapi bagaimana jika Anda suatu waktu kehilangan surat penting ini? Tentu saja Anda harus mengurus STNK hilang untuk bisa mendapatkan yang baru.
Tenang, jangan panik! STNK Anda yang hilang itu bisa diurus untuk mendapatkan STNK pengganti yang baru. Anda hanya perlu meluangkan sedikit waktu untuk mengikuti prosedur mengurus STNK hilang berikut ini.
Cara Mengurus STNK Hilang dengan Mudah Tanpa Ribet

Cara Mengurus STNK Hilang
1. Buat laporan kehilangan
Jika kehilangan STNK, yang Anda perlu lakukan adalah melapor kepada kantor polisi terdekat. Nantinya, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan. Surat ini adalah sebagai salah satu berkas yang akan digunakan untuk mengurus STNK yang hilang.
2. Siapkan berkas
Ada beberapa berkas yang perlu Anda kumpulkan sebagai persyaratan mengurus kehilangan STNK, yaitu:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK
- Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat
- BPKB (asli dan fotokopi)
3. Pergi ke kantor SAMSAT
Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) merupakan tempat penerbitan atau pengesahan STNK yang dilakukan oleh tiga instansi, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan di sini, yaitu:
Cek fisik kendaraan
Di kantor SAMSAT, Anda perlu melakukan cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Jika sudah keluar hasilnya, Anda perlu menggandakan atau mem-fotokopi hasil cek fisik tersebut.
Mengisi formulir pendaftaran
Selesai cek fisik kendaraan, Anda perlu mengisi formulir kemudian diserahkan ke Loket STNK Hilang. Berkas persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya juga ikut dikumpulkan di sini.
Cek blokir
Ini juga termasuk syarat mengurus STNK hilang. Anda perlu memastikan STNK yang hilang tidak sedang diblokir atau sedang dalam pencarian. Pada tahap ini, Anda perlu melampirkan hasil cek fisik kendaran yang tadi sudah dilakukan. Nantinya, Anda akan mendapatkan surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT yang isinya menerangkan keabsahan STNK tersebut.
Loket BBN II
Di loket ini, Anda hanya perlu menyerahkan semua berkas persyaratan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT.
Membayar pajak
Jika belum membayar pajak kendaraan bermotor yang Anda miliki, maka Anda harus membayar pajaknya terlebih dulu sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya. Jika sudah, Anda bisa melewati tahap ini.
Membayar biaya pembuatan baru
Anda akan dikenakan biaya pembuatan STNK baru. Biaya ini tergantung jenis kendaraan yang Anda miliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, kendaraan bermotor roda dua atau tiga biaya pembuatan STNK baru dan perpanjang sebesar Rp100ribu dan biaya pengesahan STNK-nya sebesar Rp25ribu , kendaraan bermotor roda empat atau lebih biayanya Rp200ribu dan biaya pengesahan STNK sebesar Rp50ribu.
Ambil STNK dan SKPD
Setelah semua langkah sudah Anda lakukan, Anda tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah).
Nah, tidak rumit kan mengurus STNK hilang? Lebih baik Anda urus sendiri agar biaya yang dikeluarkan tidak terlalu besar akibat menggunakan jasa. Tapi jika Anda tidak mempunyai waktu, Anda bisa menggunakan jasa yang tersedia dengan membayar jasa mereka. Satu hal lagi, sebaiknya Anda segera membuat salinan surat-surat penting yang Anda punya untuk berjaga-jaga jika suatu waktu hilang.