Premi Asuransi Syariah, Jaminan Bebas Riba

24 Mei 2019

Memilih produk asuransi merupakan hal yang susah-susah gampang. Apalagi jika bersinggungan dengan haram dan halal. Bagi kaum muslim, menyimpan sebagian hartanya melalui produk asuransi tentunya harus mempertimbangkan banyak hal. Memilih asuransi syariah tentunya adalah jawaban yang tepat. Anda tak perlu khawatir mengenai pengelolaan premi asuransi syariah yang digunakan sesuai hukum syariah.

Premi Asuransi Syariah, Jaminan Bebas Riba

Premi Asuransi Syariah Jaminan Bebas Riba

Premi Asuransi Syariah Jaminan Bebas Riba

Berikut berbagai sisi pengelolaan asuransi syariah yang wajib Anda ketahui.

1. Pembagian Keuntungan

Salah satu hal yang menjadi keistimewaan menggunakan produk asuransi syariah adalah premi asuransi yang Anda setorkan akan digunakan akan dikelola dan keuntungan dari pengelolaan tersebut akan diberikan kepada Anda. Berbeda dengan asuransi konvensional yang pembagian keuntungannya secara keseluruhan diserahkan kepada perusahaan asuransi.

2. Pengawasan

Asuransi syariah juga memberikan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana Anda. Pengawasan dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) bentukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). DPS ini bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional yang dijalankan oleh asuransi syariah.
Di mana segala harta yang diasuransikan oleh peserta harus terlepas dari unsur haram. Dilihat darimana asal dan sumber harta tersebut dan manfaat yang dihasilkan dari proses pengelolaannya.

3. Instrumen Investasi

Hal yang satu ini merupakan hal yang paling penting dalam pengelolaan premi asuransi syariah. Sebab di dalam asuransi syariah, investasi yang bisa dilakukan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Artinya kegiatan usaha yang dipilih untuk menginvestasikan dana yang ada tidak boleh mengandung unsur haram dalam kegiatannya.

Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram didalamnya, antara lain sebagai berikut:

  1. Perjudian atau segala kegiatan yang tergolong ke dalam judi.
  2. Perdagangan yang dilarang menurut syariah seperti perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang dan jasa serta perdagangan dengan permintaan dan penawaran palsu.
  3. Jasa keuangan ribawi, seperti bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan berbasis bunga, dsb.
  4. Memproduksi dan mendistribusikan barang yang zat atau sifatnya haram. Serta transaksi yang mengandung unsur suap di dalamnya.

Dari berbagai penjelasan di atas, memilih asuransi syariah tentunya memberikan rasa aman bagi nasabah dalam pengelolaan premi asuransi syariah. Dengan demikian, Anda tak perlu khawatir dana yang disetorkan akan digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi yang mengandung unsur haram. Asuransi syariah memberikan Anda jaminan halal, bebas riba.

Bagikan MUHRID di Facebook Bagikan MUHRID di Google+